Pilhut Masih Kabur, APD Terlanjur Undur Diri


Ancang-ancang mengikuti kontestasi pemilihan hukum tua (pilhut), sejumlah Aparat Pemerintah Desa (APD) di Minahasa Tenggara (Mitra),  mengundurkan diri. Padahal, revisi peraturan daerah (perda) terkait pemilihan ini, masih harus menunggu pembahasan dan penetapannya di legislatif.

 

Itu artinya, pelaksanaan pilhut serentak untuk 100-an desa, belum diketahui kapan waktu realisasinya. Sementara, sederet APD sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak bulan Maret dan April. Sekaligus memastikan harus merelakan upahnya sebagai aparat pemerintah.

 

"Yah, mau tak mau kita tak lagi diupah, sebab sudah mengundurkan diri. Kalau tau belum akan dilakukan proses pilhut, tentu belum akan mengundurkan diri. Hitung-hitung upah APD untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ucap salah satu APD di Mitra meminta namanya tak ditulis.

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Jotje Wawointana melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Franky Batubuaja ketika dikonfirmasi, membenarkan belum adanya penetapan revisi Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. "Memang saat ini masih menunggu penetapan oleh pihak legislatif. Sebab dalam revisi perda bukan hanya tertuju pada pilhut saja, melainkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkap Franky, Selasa (14/5), kemarin.

 

Dia tak menepis jika sudah ada sejumlah APD yang mengundurkan diri dari jabatan pemerintahannya di desa. Hal itu karena adanya kabar pesta demokrasi pilhut akan segera berlangsung. "Ya, memang sudah ada beberapa yang mengundurkan diri. Dan sudah pasti mereka sudah tak diupah lagi," bebernya.

 

Sedangkan terkait pelaksanaan pilhut serentak ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan realisasinya. "Kalau itu, kita harus tunggu penetapan revisi perda terlebih dahulu. Jika sudah tuntas, akan diberitahukan kepada pihak panitia maupun desa yang akan melaksanakan pilhut," tukasnya.

 

Sementara, Sekretaris DPRD Mitra Hans Mokat ketika dimintai keterangannya terkait proses pembahasan dan penetapan perda revisi dimaksud, membenarkan hal ini. "Saat ini pihak panitia khusus perda revisi soal pemerintahan desa, tengah melakukan studi komparasi di Kabupaten Minahasa. Nah, usai dari sana sudah akan dilakukan pembahasan, selanjutnya penetapan. Setelah itu, akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum dikeluarkan surat keputusan oleh pihak gubernur," jelas Mokat.

 

Ditanya mengenai realisasi penetapan perda pada bulan berjalan ini, Mokat tak dapat memastikannya. "Sebab sekarang kita diperhadapkan dengan agenda laporan pertanggung-jawaban kepala daerah yang sudah masuk limit waktu, selanjutnya ada paripurna istimewa soal HUT (hari ulang tahun) Mitra pada pekan depan. Kemungkinan awal bulan depan baru akan direalisasikan proses dan tahapannya," pungkas Mokat. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting