Bawaslu Dalami Pelanggaran Pidana dan Kode Etik

Indikasi KPPS Ilegal di Minut


Airmadidi, MS

Radar pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) meninggi. Sinyalemen adanya tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga ilegal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, mengencang. Aroma tak sedap itu tercium pasca pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Minut di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar sejak 8 Mei lalu.

Informasi yang diterima, ketiga KPPS disinyalir masuk sebagai penyelenggara pemilu tanpa dilantik. Hal ini membuat nama mereka tidak ada di dalam Surat Keputusan (SK). Terungkap juga, jelang puncak pelaksanaan pemilu, tiga anggota KPPS tidak hadir. Untuk mengakali, diangkatlah tiga anggota KPPS untuk menggantikan tiga anggota KPPS yang tidak hadir.

Bawaslu Minut melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengungkapkan, temuan itu menjadi atensi pihaknya. “Selain laporan dari parpol, kami juga sudah mengantongi bukti untuk permasalahan ini. Kalau terbukti, maka bisa menjadi pidana dan pelanggaran kode etik. Hal ini yang terus kami dalami,” tegas Ismail.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH menegaskan, temuan tersebut terus dikaji. “Dari temuan ini bisa nantinya berpengaruh pada legalitas keabsahan perolehan suara secara keseluruhan,” tutur Pangellu.

Ketua KPU Minut Stella Runtu dan Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Hendra Lumanauw saat dikonfirmasi mengakui, baru mengetahui hal itu pada saat pelaksanaan rekapitulasi KPU Sulut. “Kami juga baru mengetahui masalah tersebut di pelaksanaan sidang pleno KPU Sulut. Kami sementara mengecek terkait dugaan itu,” tutur Runtu.

Lanjut Lumanauw, pihaknya sementara menelusuri soal 3 KPPS yang diduga tidak memenuhi syarat seperti yang disampaikan Bawaslu dalam forum rapat rekapitulasi. “Ini juga baru kami tahu. Namun yang kami yakini semua nama KPPS punya SK yang dikeluarkan oleh PPS. Mungkin ada perubahan di hari H, itu yang perlu kami cari tahu lebih detail,” jelasnya.(risky adrian)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting