Kinerja KPU Manado Akan Dievaluasi

Molor dari Tahapan, Rekapitulasi Suara Terpaksa Diperpanjang


Manado, MS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado kembali jadi sorotan. Gerak lambat yang memicu molornya proses rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jadi penyebab. Buntutnya, tahapan rekapitulasi di KPU Kota Manado terpaksa diperpanjang.

Teranyar, kinerja penyelenggara demokrasi di Negeri Wenang ini dipastikan segera dievaluasi. Penegasan itu dilayangkan Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh.

Namun Mewoh menyebut pihaknya memang akan menunggu sampai rekapitulasi penghitungan suara di Kota Manado selesai. Meski diakui sesuai tahapan waktunya sudah lewat untuk kabupaten kota.

"Namun ada surat dari KPU pusat paling lambat 2 hari sebelum pleno provinsi sudah harus selesai. Kalau pleno KPU paling lambat tanggal 12 berarti paling lambat tanggal 10 sudah selesai (KPU Manado, red). Kita pastikan lagi kita tidak akan menunggu sampai tanggal 10. Karena imbasnya kita di provinsi juga terlambat pleno, maka kita akan evaluasi kinerja KPU Manado," tegas Mewoh di sela Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan suara Pemilu 2019 di Hotel Peninsula Manado, Kamis (9/5).

"Akan dievaluasi kinerja mereka karena kan sudah habis masa dan batas rekapitulasi di kabupaten kota, kita akan lihat apakah ada pelanggaran etik atau seperti apa," tambahnya.

Menurutnya, proses pembacaan rekapitulasi selain Manado sudah selesai. Khusus beberapa kabupaten kota memang karena masih sinkronisasi data. "Tapi semua yang ada sudah dibacakan. Tinggal tunggu Manado. Setelah Manado kita rekap semua. Dan ditetapkan kemudian dibawa ke pusat untuk membacakan hasil perhitungan suara DPR-RI, DPD dan Presiden Wakil Presiden. Kalau provinsi ditetapkan di sini (KPU Sulut, red)," ujarnya.

Terkait persoalan keberatan peserta pemilu yang berhubungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maka sudah bukan kewenangan KPU. "Kalau ada kewenangan di Bawaslu, itu ranahnya di bawaslu. Kita hanya menjalankan rekapitulasi dan pleno ini," paparnya.

"Caleg yang keberatan itu urusan yang bersangkutan. Hanya saja kita sudah berusaha membuat ini secara terbuka transparan dan diikuti semua pihak berdasarkan ketentuan yang ada. Pads dasarnya kita sudah jalankan walau masih ada yang kurang puas itu dari mereka," kuncinya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengungkapkan, khusus Manado ini persoalannya masih termasuk normal. "Kalau dilihat jadwal rekapitulasi provinsi sampai tanggal 12. Yang penting dilihat jangan sampai lewat tanggal 12 itu," katanya.

Meski diakui jika jadwal rekap kabupaten kota sebenarnya telah selesai. "Kalau sampai batas waktunya belum selesai, kami berharap KPU Provinsi mengambil kebijakan. Jangan sampai hanya ada satu kabupaten kota kemudian terlambat lalu melewati tahapan. Tentu mereka akan ada kebijakan tersendiri. Apakah akan diberikan ke KPU Manado atau di-take-over itu di KPU Sulut," jelasnya.

Soal masalah kode etik untuk penyelenggara pemilu, baginya bukan hanya terkait melanggar integritas. Tapi juga untuk membuktikan apakah proses tahapan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh penyelenggraa pemilu.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Menyeruak Dalam Pleno KPU Manado, Saksi Partai Kejar Aktor Intelektual

"Kita akan melihat bisa saja persoalan administrasi atau personil di internal. Biasanya kami melakukan pembinaan sekaligus pemberian sanski administratif. Tapi kalau kode etik kita lihat saja apakah melanggar. Biasanya kalau jajaran sini (KPU Provinsi, red) melapor  yang di bawah, biasanya sudah tidak bisa ditolerir," tegasnya.

"Tapi memang biasanya pembinaan. Kalau di atas melapor ke bawah kan berarti sudah ada masalah. Atau dilapor juga masyarakat (terkait kode etik, red)," sambungnya.

Sedangkan soal masalah-masalah dalam rekapitulasi provinsi ini menurutnya sudah ada yang ditangani Bawaslu dalam proses adjudikasi. "Yang lain kita akan lihat apakah akan proses adminstrasi cepat. Kita sementara di provinsi sedang rekapitulasi dan sekaligus proses adjudikasi," kuncinya.

Diketahui, ketika skors rekapitulasi tingkat provinsi dicabut sekitar pukul 08.00 WITA, KPU Manado belum juga melakukan pembacaan rekapitulasi suara. Pihak KPU Sulut pun melakukan pending sampai, Jumat (10/5) hari ini pukul 08.30 wita untuk Manado. Terinformasi, KPU Manado baru selesai merampungkan rekapitulasi kecamatan sekitar 09.30 Wita tadi malam. Sementara tahapan rekapitulasi di kabupaten kota sesuai jadwalnya berakhir 7 Mei 2019.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting