Sejumlah Bacaleg Curi Start

Baliho Berbau Kampanye Marak


Tondano, MS

Tahapan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) belum bergulir. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menetapkan daftar calon legislatif yang akan berkompetisi April 2019 mendatang. Menariknya, manuver adu kebut di arena Pileg 2019 mulai dijabal sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

 

Faktanya, meski tahapan kampanye belum tiba namun wajah Minahasa kini marak diwarnai baliho dan poster yang memuat foto Bacaleg tertentu dan cenderung bermuatan kampanye.

Aksi curi start yang dilakoni sejumlah bacaleg memantik respon kritis kalangan pengamat Pemilu. Bola panas menyasar pihak KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Lembaga penyelenggara dan pengawas hajatan pesta demokrasi itu diminta ambil sikap tegas terhadap berbagai bentuk tindakan yang dinilai mencederai regulasi Pemilu.

"Banyak yang anggap ini soal biasa, namun dari berbagai faktor sudah sangat jelas itu adalah bentuk pelanggaran. Secara etika itu bisa dikatakan prilaku tidak fair. Nah, yang sangat disayangkan prilaku ini justru sudah dianggap lazim karena seolah sudah menjadi tradisi di tiap penyelenggaraan Pemilu," sorot pemerhati Pemilu, Refrans Ruauw.

"Padahal yang namanya melakukan kegiatan berbau kampanye di luar tahapan itu jelas harus dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, dan yang namanya pelanggaran maka harus ada tindakan tegas dari lembaga berwenang," lugasnya.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, perlu diambil agar setiap peserta Pemilu mendapatkan keadilan yang sama dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. "Untuk strategi dan manuver-manuver di lapangan saya kira itu hak dari tiap peserta Pemilu, selama tidak melanggar aturan yang berlaku. Sebaliknya, gerak-gerik peserta Pemilu yang dilakukan di luar regulasi tentu harus diatur. Namun yang bisa membendung itu adalah lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, sebab mereka telah diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan itu," ujar Ruauw.

Dia berharap persoalan ini mendapatkan perhatian yang serius dari pihak KPU dan Panwaslu. Apalagi di baliho tertentu ada yang menyertakan logo partai politik (parpol).

"Kalau bacaleg mungkin ada celah karena belum ada penetapan. Tapi untuk parpol peserta Pemilu itu sudah ditetapkan. Jika pun memang tidak ada regulasi yang mengatur maka sudah tentu aturan kepemiluan perlu ditinjau kembali. Saya kira ini cukup penting, agar jangan jadi celah yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu dan partai politik tertentu tertentu demi keuntungan sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Kenly Poluan, menyebut pihaknya belum bisa melakukan tindakan. Alasannya, aturan pelanggaran Pemilu hanya berlaku bagi calon legislatif.

"Persoalannya belum ada penetapan (calon legislatif, red), jadi figur yang terpampang di baliho atau poster itu tidak merupakan calon, kan sampai saat ini statusnya masih bakal calon," sebut Poluan.

Beda halnya dengan parpol. Menurut dia, partai peserta Pemilu sudah melalui tahapan penetapan. "Kalau atribut parpol bisa ditindak jika dipasang di luar tahapan kampanye, bahkan waktu lalu sudah ada yang kita tindak," tandasnya. (jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting