DIRUT PLN RESMI TERSANGKA, PROYEK KELISTRIKAN TERANCAM?


Jakarta, MS

Citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali tercoreng. Itu menyusul ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir sebagai tersangka skandal dugaan suap proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.

Top leader di salah salah satu BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan di Indonesia diindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus penyalah-gunaan wewenang. Eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu pun menyusul jejak Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Bahkan Idrus telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Bekas Menteri Sosial (Mensos) itu dinilai terbukti membantu mantan anggota DPR Eni M Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha bernama Johanes Kotjo.

KPK menegaskan telah menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Sofyan dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.  Sehingga Korps Anti Rasuah itu menetapkan mantan banker itu sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," beber Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Dijelaskan Saut, awalnya Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha dari perusahaan Kotjo mengirimkan surat ke PT PLN. Surat itu berisi tentang permintaan agar perusahaan itu dimasukkan ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.

"Namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Johanes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PT PLN," sebut Saut.

Pada akhirnya Kotjo mendapatkan bantuan dari Eni untuk bertemu dengan Sofyan terkait keinginannya itu. Setelahnya, berbagai pertemuan terjadi antara Eni, Kotjo, dan Sofyan.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau atau PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," ujar Saut.

Dalam prosesnya, Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, rumah Sofyan.

Sofyan akan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, kasus suap bermula dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.

Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Pada akhirnya Enid an Kotjo tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.

SOFYAN DIDUGA DAPAT JATAH SAMA DENGAN ENI-IDRUS

KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir (SFB) menerima janji pemberian uang terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Jatah duit diduga sama persis jumlahnya dengan dua terdakwa kasus yang sama, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Sofyan  juga disebut memerintahkan salah seorang direktur pada BUMN itu untuk berkoordinasi Eni dan Kotjo. Koordinasi itu dimaksudkan agar proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan perusahaan milik Kotjo.

"SFB (Sofyan Basir) menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johanes Kotjo," ucap Saut.  "SFB menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," imbuh Saut.

Nama direktur itu tidak disebutkan dengan terang benderang dalam konferensi pers itu. Namun Saut menyebutkan bila penetapan tersangka terhadap Sofyan berdasar pula dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Sofyan sendiri sempat membantah terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dalam persidangan. Itu disampaikan Sofyan dalam persidangan Kamis, 25 Oktober 2018. "Tidak ada sama sekali (bahas commitment fee)" ujar Sofyan saat itu.

"Saya selalu bilang utamakan PLN. Saya selalu mengarah ke sana. Tapi jujur tidak pernah diarahkan bu Eni untuk soal fee-fee," imbuh Sofyan saat itu. "Jadi apakah ngomongin jatah fee?" tanya jaksa kembali. "Kalau ada yang ngomong begitu saya tolak," jawab Sofyan.

Namun keterangan Sofyan saat itu berbeda dengan Eni saat bersaksi persidangan perkara ini, Kamis (11/10). Eni menyatakan ada pembicaraan soal jatah fee terkait proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, fee itu dibagi bertiga untuknya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.

Sementara Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo membantah kliennya menerima fee atau janji terkait proyek PLTU Riau-1.

"Kalau saya mengikuti perkembangan kemarin di persidangan saya lihat Pak Sofyan memberikan keterangan secara clear (mengatakan) memang ada pertemuan-pertemuan tetapi tidak pernah berbicara fee terutama yang 2,5 persen tidak tahu. (Sofyan) tidak pernah menerima janji itu dari Pak Kotjo maupun dari siapa pun," tampik Soesilo  saat dihubungi, Selasa kemarin.

Soesilo hingga saat ini mengaku belum berkomunikasi dengan Sofyan. "Saya lagi berpikir (mengenai) dua alat bukti sehingga KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kami belum tahu," timpalnya.

BUMN DAN ESDM HORMATI PROSES HUKUM

Kementerian BUMN merespons penetapan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga pemerintah yang membidangi urusan pembinaan BUMN menyatakan akan ikut mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Kalau sudah diumumkan kita hormati keputusan KPK. KPK pasti pakai azas praduga tak bersalah. Kita ikuti proses hukum juga," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Selasa kemarin.

Edwin sendiri mengaku masih belum mendapatkan informasi secara rinci terkait Sofyan Basir yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Edwin mengatakan sebagai warga negara yang baik, dalam hal ini Sofyan Basir, harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai warga negara yang baik saya kira kita harus ikuti proses hukum. Kita ikuti itu," tuturnya.

Tanggapan serupa datang dari  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu kementerian yang bersinergi dengan Kementerian BUMN, mengaku prihatin, namun menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," tanggap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa kemarin.

Disinggung soal potensi terganggunya proyek-proyek ketenaga-listrikan pasca ditetapkannnya Sofyan sebagai tersangka, disangsikan oleh Rida. "Kami berharap kejadian ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenaga-listrikan ke depannya," ujarnya. "Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," timpalnya.

PT PLN (Persero) juga angkat suara terkait kasus suap yang menyeret Sang dirut Sofyan Basir. Perusahaan menyatakan turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan.

"Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam keterangannya, Selasa kemarin.

Meski begitu, kata Dedeng, perseroan tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujarnya.

"Kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," jelas Dedeng.

Lebih lanjut Dedeng menjamin kasus ini tak akan membuat pelayanan PLN ke masyarakat jadi terganggu dan akan berjalan dengan normal. "Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Sekedar diketahui, proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh perusahaan BlackGold bersama konsorsium menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).

Konsorsium sendiri terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara pembangkit listrik tenaga batu bara mulut tambang dengan kapasitas 2x300 MW.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasuki PPA definitif dengan PLN setelah memenuhi persyaratan dalam LoI. Setelah menerima LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk proyek Riau-1 guna menyelesaikan perjanjian offtake tetap jangka panjang dengan anak perusahaan BlackGold, PT Samantaka Batubara untuk memasok batu bara ke proyek Riau-1.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari mega proyek 35 ribu MW. Bila lancar, proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 4-5 tahun.

Sofyan menjelaskan proyek tersebut sejauh ini memang belum berjalan. Proyek tersebut baru sebatas penandatangan LoI. Proyek senilai US$ 900 juta memiliki kapasitas 2x300 MW. Proyek itu sedianya ditargetkan beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada 2023.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting