Bolos LHKPN, Sekira 87 Ribu Penyelenggara Negara Terancam


BATAS waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah berakhir pada 31 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublish, baru sekira 252 ribu lebih penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN.

Itu dikatakan juru bicara KPK, Febri Diansyah. "Nanti laporan untuk kekayaan 2019 ini akan dilaporkan tahun depan mulai Januari sampai dengan 31 Maret di tahun 2020," ungkap Febri melalui pesan teks, Senin (1/4).

Menurut dia, sampai batas waktu penyerahan laporan usai, sekitar 74,39 persen dari pelanggaran negara yang sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK. "Artinya ada 252 Ribu lebih penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya."

Namun, kata Febri, memang ada beberapa yang belum melaporkan. Total yang belum melapor sampai dengan batas waktu ini sekitar 87 ribu penyelenggara negara. "Mereka yang tidak patuh melapor tepat waktu akan kami sampaikan pada instansi masing-masing.”

KPK berharap instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internal untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing itu.

Bagi Febri, ada perbedaan aturan dan mekanisme sanksi untuk instansi di lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif untuk penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Pegawai negeri sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilplin PNS. "Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya," tutur Febri.

Selanjutnya, kata dia,  ada 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100 persen. "Artinya seluruh Wajib Lapor di 215 instansi itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019."

Untuk instansi yang wajib lapornya hanya 90 persen atau lebih mentaati batas akhir, terhitung 232 instansi. "Untuk instansi yang 100 persen melaporkan ini ada juga dari sektor legislatif. Jadi DPRD-DPRD di sejumlah daerah itu justru melaporkan kekayaannya 100 persen," ungkapnya.

Padahal berdasarkan ikhtiar pelaporan, yang mempunyai tingkat kepatuhan paling rendah adalah sektor legislatif. Untuk anggota DPR, misalnya, hanya sekitar 56,32 persen yang melaporkan kekayaannya.

Febri menambahkan walaupun pelaporan telah ditutup sejak kemarin, tapi masih ada penyelenggara negara yang masih melapor baik melalui jalur E-LHKPN di website maupun datang langsung ke Kantor KPK. Mereka yang melapor setelah 31 Maret ini akan tetap tercatat sebagai pelapor yang terlambat. "Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam system.”

KPK akan membuat catatan penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu, terlambat dan mana yang tidak melapor sama sekali. "Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing."(tmp)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting