Bawaslu Warning Dukcapil, Jangan Rekayasa Suket


Manado, MS

 

Catatan peringatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) meletup. Gerak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) disasar. Mereka diminta tidak diskriminatif dalam mengeluarkan surat keterangan (suket).

Nada warning itu terungkap dari mulut Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda. Ia menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Dukcapil agar berlaku jujur, adil dan tidak memilih-milih warga yang akan datang mengurus suket. Jangan sampai kemudian ada rekayasa data dalam pengurusannya.

“Karena kewenangan mengeluarkan suket ada di situ. Bawaslu akan memeriksa apakah suket yang dikeluarkan adalah yang sudah melakukan perekaman e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk), red),” tegas Malonda, baru-baru ini, saat diwawancarai.

Dirinya mengaku, dalam Undang-Undang nomor 7 dijelaskan bahwa yang belum terdaftar bisa memilih asal punya e-KTP. MK kemudian memutuskan, khusus bagi yang belum memiliki e-KTP bisa memilih dengan memakai suket. “Namun ini untuk yang sudah melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.

Malonda sangat merespon baik putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini diharapkan bisa menjawab persoalan dalam masyarakat tentang teknis dan administratif memilih.

“Salah satu rekomendasi Bawaslu justru awalnya mengatakan itu. Karena potensi masalah yakni banyak pemilih tidak akan menggunakan hak pilih apalagi pemilih pemula. Dengan begitu bisa digunakan yang namanya suket,” ungkapnya.

Diketahui, ada tiga hal yang diputuskan MK. Pertama, memperbolehkan pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki e-KTP bisa memilih menggunakan surat keterangan (suket) yakni keterangan merekam data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Kedua, memutuskan memperbolehkan penambahan waktu pindah memilih. Ini untuk kondisi khusus yakni bencana alam, sakit, tahanan atau menjalankan tugas pada hari H pemungutan suara, bisa diurus hingga H-7 pemungutan suara pemilu. Ketiga, MK juga mengabulkan soal penghitungan suara pada hari H diperpanjang hingga 12 jam berikutnya tanpa jeda. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting