Polda Sulut Bidik Kasus Dugaan Penipuan GKIC


Manado, MS

 

Kasus dugaan penipuan yang menyeret PT Wenang Permai Sentosa, pengelola Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado, bergulir kencang di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Keseriusan diperagakan Korps Bhayangkara Sulut dalam menuntaskan kasus yang disinyalir merugikan salah satu konsumen, Agustince Puasa (Terlapor, red) sebesar Rp 2 miliar lebih.

 

Nada serius itu ditegaskan pihak Polda Sulut melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/3) kemarin.

 

Dikatakan Tompo, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

 

"Kita akan lidik dan dalami dulu materi pidananya," ujar Tompo.

 

Perwira tiga bunga itu

memastikan jika Polda Sulut akan terus menseriusi kasus ini.

 

"Jika memang memenuhi unsur akan diproses sidik," sambungnya.

 

Sementara itu, Agustince Puasa selaku Pelapor melalui kuasa hukumnya, Suprianto Tahumang mengapresiasi keseriusan Polda Sulut dalam mengungkap kasus ini.

 

Dirinya juga berharap agar pihak Terlapor bisa kooperatif.

 

"Sampai saat ini pihak GKIC Manado selaku Terlapor tidak menunjukkan tanggung jawabnya. Padahal kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Uang 2 miliar rupiah itu tidak sedikit," ungkapnya.

 

"Yang jelas kami akan terus melanjutkan proses hukum ini," tandasnya.

 

Agustince Puasa menambahkan, pihaknya sangat menyesal pernah melakukan jual-beli di GKIC Manado. Menurutnya, GKIC dalam presentasinya di awal transaksi tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan.

 

"Salah satunya mereka tutup pintu bagi klien untuk membatalkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) jika tidak sesuai perjanjian. Hal ini kan sesuai hukum yang berlaku. Padahal ini hak seluruh masyarakat. Jadi kami memilih jalur hukum karena ini jelas sudah melanggar hukum," tandasnya.

 

"Makanya kami langsung melapor ke Polda Sulut karena kerugian ini besar. Ini juga bisa merugikan investasi kota Manado. Jangan sampai mempengaruhi investasi perumahan di kota Manado," keluhnya.

 

Sebelumnya, Tahumang Cs sudah melayangkan surat somasi kepada PT WSP,  namun pihaknya mengaku tidak mendapat perlakuan yang baik.

 

Untuk diketahui, pihak Agustince Puasa telah melaporkan kasus ini di Polda Sulut pada tanggal 20 Maret 2019 dan tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/263.a/III/2019/SPKT.

 

Pelapor, Agustince Puasa yang telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018, namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.

 

Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Bahan bangunan yang dibuat diakui tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting