Runtuwene Lolos Sanksi Administratif, Umboh Cs Kaget

Bawaslu Minahasa Punya Kesempatan Koreksi


Manado, MS

 

Proses panjang perkara Felly Estelita Runtuwene (FER), berujung. Pengadil memutuskan ia tidak bersalah dalam ‘kasus Unima’. Reaksi kesal diperagakan Pelapor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa.

 

Langkah FER semakin mulus menuju tahapan pesta demokrasi 2019 selanjutnya. Senin (25/3) tadi malam, majelis sidang menolak laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) yang dilayangkan Pelapor. Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun dinyatakan bebas dari sanksi.

 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut yang bertindak sebagai majelis sidang telah membacakan Amar Putusan nomor: 01/TM/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/III/2019, pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut tersebut.  Proses sidang itu berakhir sekira Pukul 10.23 Wita.

 

Sidang dipimpin Mustarin Humagi selaku Ketua Majelis dan didampingi anggota majelis lainnya yakni Kenly Poluan dan Awaludin Umbola.

 

Putusan akhir dibacakan Ketua Majelis Mustarin Humagi. Saat itu ia meyampaikan tiga hal terkait proses peradilan yang dipimpin pihak majelis sidang. Pertama, menyatakan laporan Bawaslu Kabupaten Minahasa dengan nomor register: 01/TM/ADM/BWSL. Sulawesi-Utara/PEMILU/III/2019 atas dugaan pelanggaran adminstratif pemilu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedua, menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menolak permohonan Pelapor untuk seluruhnya.

 

Atas putusan tersebut, kepada pihak Terlapor dan Pelapor diberikan kesempatan untuk melayangkan koreksi. Batas waktunya selama 3 hari di waktu kerja sejak putusan itu dibacakan. Penyampaian koreksi disampaikan dalam bentuk catatan.

 

Hasil itu kemudian ditanggap kuasa hukum pihak FER. Fendy Ratulangi, salah satu di antaranya menyampaikan, menghormati dan sangat menghargai proses hukum yang sudah dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Dirinya sangat berterima kasih atas hasil yang telah diputuskan.

 

“Terima kasih karena sudah mendudukkan persoalan ini betul-betul pada persoalan hukum yang berlaku. Partai Nasdem mengucapkan banyak terima kasih untuk keputusan ini dan sangat menghargai untuk proses yang berlangsung di Bawaslu Provinsi,” tutur Ratulangi.

 

Masalah koreksi, pihak FER masih akan melihat apakah dari Pelapor akan melakukannya. Pada dasarnya menurut dia, bila tak ada koreksi maka keputusan itu sudah sah bahwa FER tidak bersalah.

 

“Untuk dikoreksi kita tinggal menunggu. Kalau tidak ada koreksi, dengan demikian putusan ini sudah inkracht dan sudah final bahwa menyatakan Ibu Felly tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Partai Nasdem akan tunduk pada setiap prosedur hukum yang berlaku di penyelenggara pemilu,” ucap Ratulangi.

 

Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh saat dikejar wartawan harian ini untuk diwawancarai akhirnya menyampaikan kesan mereka atas putusan tersebut. “Saya pikir ada meski hanya teguran tertulis atau apa, tapi ya sudah. Tapi kita akan rapat. Saya belum bisa berkomentar lebih, karena kita akan rapat, sebab kita kolektif kolegial,” ujarnya dari dalam mobil sambil bergegas hendak pergi.

 

“Minimal kan peringatan tertulis. Permohonan kan kita jelas dalam petitum, kan harus ada sanksi. Kalau putusan hakim disilahkan tanya pa dorang (Bawaslu Sulut, red),” kunci Umboh.

 

Pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat itu menyampaikan, memang dalam ketentuan peraturan Bawaslu ada pasal-pasal saling beririsan. “Antara 54 dan 460 tentang temuan dugaan laporan dan pasal 460 terkait pelanggar administrasi. Keputusan menolak ini sudah pertimbangan majelis dalam rapat pleno musyawarah terkait pendalaman seluruh substansi, materi, atau dalil-dalil atau yang disampaikan Pelapor terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang sudah pernah diproses dalam ketentuan dugaan tindak pidana pemilu yang  sudah pernah ditangani Sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) Minahasa. Karena memang dugaan pelanggaran adminstrasi tidak didapati pada proses kajian,” tandasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting