Tuntut UU ITE Tidak Dipakai Menjerat Produk Jurnalis

Ratusan Wartawan BMR Demo Tiga Instansi Hukum


Kotamobagu, MS

 

Ratusan wartawan di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kamis (21/3) kemarin, turun ke jalanan. Menuntut agar lembaga yudikatif tidak serta-merta menjerat produk jurnalis dengan menggunakan UU ITE.

 

Aksi damai itu digelar setelah  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriadi Dadu, wartawan media online klikBMR.com yang dilaporkan terkait pemberitaaan, dengan UU ITE.

 

Menurut koordinator aksi, Supardi Bado, pihak Kejaksaan dinilai keliru menerapkan undang-undang ITE kepada Supriadi terkait dengan produk jurnalistiknya. Menurutnya, Korps Adhyaksa juga harus memperhatikan nota kesepahaman, atau MoU antara Dewan Pers dan beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2013.

 

“Harusnya bukan undang-undang ITE yang dipakai, tetapi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Supardi.

 

Para wartawan menyesalkan sikap Kejaksaan yang melimpahkan barkas ke Pengadilan tanpa meneliti lagi, apakah sudah sesuai atau tidak. Sebab, berkas yang dilimpahkan itu sama sekali tidak memperhatikan kesepaham yang tertuang di dalam MoU tersebut.

 

“Bagi kami ini keliru ketika pasal yang disangkakan dalam pemberitaan itu, yakni UU ITE, bukan undang-undang Pers. Padahal itu produk jurnalistik. Undang-undang pers juga memberikan ruang untuk mengklarifikasi atau hak jawab,” tambahnya.

 

Sempat terjadi adu argumen setelah Evan Sinulinga, salah satu Jaksa yang menerima ratusan wartawan, mencoba memberikan penjelasan soal berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamoabagu itu. Para wartawan tidak menerima dan mencoba menjelaskan, karena seharusnya pasal disangkakan itu bukan diambil dari UU ITE akan tetapi harus menggunakan UU Pers. "Berkas perkaranya sudah P21 karena sudah memenuhi unsur untuk disidangkan," kata Evan.

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Siregar SH MH mengatakan,  perkara salah satu wartawan online, Supriadi Dadu saat ini sedang disidangkan dan sudah masuk agenda pembelaan. Hal itu diungkapkan, saat menerima orasi perwakilan ratusan wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

 

"Setiap warga negara diberikan haknya untuk melakukan pembelaan. Silahkan teman-teman mengajukan nota pembelaan,” tutur Raja Bonar.

 

Aksi demo ini juga kata Raja Bonar, bagian dari penyampaian aspirasi dari para wartawan dan bisa diajukan ke hakim sebagai bahan kajian Hakim. Menurutnya, sah-sah saja ketika Polisi membuat orang menjadi tersangka dan Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Namun pengadilan punya hak untuk memeriksanya. Itulah sebabnya kata Raja Bonar, perkara tersebut sementara disidangkan.

 

“Ketika terdakwa menjalani persidangan, diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk diberikan pembelaan,” jelas Raja Bonar.

 

Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian itu berjalan lancar dan aman hingga para  wartawan usai menyampaikan aspirasinya di tiga instansi yudikatif yang berada di Kotamobagu. Kejari, Pengadilan Negeri dan Polres Kotamobagu.

 

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 1 Juni 2017 lalu. Dimana Supriadi Dadu dilaporkan oleh Mulyadi Paputungan, salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, yang merasa keberatan atas pemberitaan soal foto mesra dengan istrinya. Foto yang diunggah di facebook itulah yang dijadikan pemberitaan sehingga dilaporkan ke Polda Sulut. (endar yahya)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting