Diduga Investasi Bodong, GKIC Terancam Dipidana


Profesionalitas PT Wenang Permai Sentosa, pengelola Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado, diragukan. Dugaan wanprestasi atau ingkar janji jadi pemicu.

 

Keluhan demi keluhan meletup dari sejumlah pembeli. Tudingan investasi bodong pun menyasar salah satu developer perumahan elit di Sulawesi Utara (Sulut) itu.

 

Usai disomasi salah satu konsumennya, GM alias Ger, kini pihak GKIC Manado kembali disomasi oleh Agustince Puasa.

 

Hal ini dibenarkan Suprianto Tahumang, Kuasa Hukum Agustince Puasa. Menurut Tahumang, pihaknya  sangat menyayangkan sikap GKIC yang tidak kooperatif selama dilakukan jalur mediasi.

 

“Pihak kami sangat menyayangkan dengan sikap dari pihak grand kawanua yang dalam hal ini diwakili oleh GM Pak Untung. Dimana setiap kali mediasi selalu tidak ada penyelesaian masalah tapi justru menambah beban bagi klien kami,” ujar Tahumang kepada Media Sulut, Kamis (14/3) kemarin.

 

Bahkan menurut dia, kliennya sudah membayar lunas sejak tahun 2016 dan sudah harus dilakukan serahterima pada tahun 2018. “Tapi sampai sekarang tidak terjadi seperti apa yang mereka (pihak GKIC, red) janjikan. Bahkan, banyak kerugian yang diderita pihak klien Agustince Puasa. Antara lain, rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi ketika ditawarkan,” jelasnya.

 

Dirinya pun menuding ada unsur pidana yang dilakukan pihak GKIC. Salah satu permasalahannya, ternyata lahan pembangunan merupakan kawasan pertanian yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

“Ada dugaan unsur pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Ditambah lagi ternyata lahan yang dijual adalah kawasan pertanian yang belum mempunyai IMB untuk pembangunan perumahan. Apa yang mereka jual adalah illegal. Kami ingin pemerintah lebih cepat tanggap melihat pengembang yang akan merugikan banyak pembeli. Warning untuk Pemkot Manado dan Pemprov Sulut jangan sampai keadaan memperburuk citra investasi properti di Manado,” ketusnya.

 

Untuk itu pihaknya berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Apalagi kerugian yang dihasilkan menyentuh angka miliaran rupiah.

 

“Kami dengan sigap akan membawa ini ke jalur hukum. Kami segera akan melaporkan pihak pengembang ke pihak kepolisian karena kerugian tidak tanggung-tanggung miliaran rupiah. Klien kami merasa ditipu,” tegas pengacara muda yang sukses memenangkan gugatan PHI sejumlah Rp15 miliar itu.

 

Sebelumnya, Tahumang Cs juga telah melayangkan somasi kepada PT Wenang Permai Sentosa. Namun, hingga saat ini keduanya masih belum mendapatkan titik temu.

 

Diketahui, sebelumnya dalam kasus GM alias Ger, pihaknya telah melakukan pembelian atas satu unit residence atau ruko dengan nomor 49/SPU-GCDV/I/2017 tanggal 14 Januari 2017 dalam kawasan Grand Kawanua International City pada Cluster Grand Casa De Viola dengan harga Rp. 1.247.950.019.

 

Dalam prosesnya, GM telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1.040.000.000 kepada pihak PT Wenang Permai Sentosa. Dengan perjanjian estimasi pengerjaan akan rampung 100 persen pada 27 Januari.

 

Namun sayangnya, sampai saat ini, proses pengerjaan fisik rumah baru 20 persen. Hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian antara pihak pembeli dan penjual PT Wenang Permai Sentosa.

 

Menariknya, belum selesai dengan permasalahan itu, pihak GKIC Manado kembali disomasi oleh konsumen lainnya, Agustince Puasa. Pihak Agustine telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018, namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.

 

Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (kharisma)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting