BAHAR BIN SMITH ANCAM JOKOWI


Bandung, MS

Episode sidang kasus Bahar bin Smith menyedot perhatian publik. Ungkapan yang meletup dari mulutnya pasca keluar dari ruang peradilan memantik kontroversi. Nada ancaman dengan menyasar Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) jadi penyebab.

 

Reaksi berang Bahar diucapkannya sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3). Bahar beranjak dari ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya. Bahar terlihat kesal karena merasa terjadi ketidakadilan atas hukuman yang dia terima. Bahar lantas mengancam Presiden Jokowi. "Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.

"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar menambahkan kalimatnya.

 

Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan menyampaikan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi. "Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.

 

Ditolaknya eksepsi Bahar ditengarai jadi pemicu kemarahan. Teranyar, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Cibinong meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith terhadap dua orang di bawah umur CAJ (17) dan MKU (18).

 

"Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Purwanto Joko Irianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bahar bin Smith.

Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Bahar sama sekali tidak berdasar terhadap dakwaan. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Bahar menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terurai secara lengkap. "Tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak," kata salah satu penasihat hukum Bahar, Munarman.

 

Jaksa tetap pada pendiriannya agar hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan, baru akan membacakan putusan menerima atau menolak eksepsi penasihat hukum Bahar bin Smith. "Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama tepatnya tanggal 21 Maret 2019. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusan," ujar Edison.

 

Ketika Bahar meninggalkan ruang sidang, ia tak menjelaskan secara rinci tentang alasan ancamannya itu. Dia lantas berlalu dengan pengawalan polisi.

 

TKN DAN STAF PRESIDEN BEREAKSI

 

Letupan Bahar menuai tanggapan balik. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) hingga istana kepresidenan berikan reaksi. Kritik terhadap nada ancamannya itu dilayangkan. 

 

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin menyebut Bahar bukanlah tokoh agama yang patut diikuti. "Itu menunjukkan Habib Bahar bukan seorang tokoh agama yang cukup matang dan patut diikuti," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan kemarin.

 

Menurut Karding, Bahar telah memberikan contoh buruk. Hal itu karena reaksinya seolah ingin balas dendam ke Jokowi. Padahal, lanjut dia, Jokowi tidak terkait dengan kasus penganiayaan Bahar.

 

"Orang tidak dibenarkan memiliki dendam kepada orang lain. Apalagi orang yang dituju itu nggak ada hubungannya dengan masalah dia. Dia di penjara karena kelakuannya sendiri," ucap politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu.

 

TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) juga menyayangkan ancaman Bahar itu terhadap Jokowi.  "Kita menyayangkan. Kenapa dilakukan ancaman seperti itu," kata Juru Bicara TKN Arya Sinulingga.

 

Arya meminta Bahar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Itu karena kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur benar terjadi. Dirinya juga menegaskan, proses hukum kasus yang membelit Bahar tidak ada kaitannya dengan Jokowi ataupun dengan politik. Makanya, ia merasa kasihan dengan Bahar yang mengancam Jokowi.

 

"Ikuti proses hukum aja, tidak mengada-ada kok proses hukum yang terjadi. Semua orang juga tahu kekerasan terhadap anak atau remaja, ya ikuti proses hukum," kata Ketua DPP Perindo itu.

 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut berbicara. Ia menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi persoalan hukum siapa pun.  "Bahwa semua persoalan hukum itu ada yang menangani. Presiden sama sekali tidak pernah intervensi atas persoalan-persoalan hukum," kata Moeldoko di Pangkalpinang.

Penegasan ini disampaikan Moeldoko terkait pernyataan Bahar bin Smith soal ketidakadilan hukum dari Jokowi. Menurut Moeldoko, Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia. "Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur, dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh Saudara Smith," tegas mantan Panglima TNI itu.

 

Moeldoko menilai penegakan hukum belakangan kerap disalahartikan dan dikaitkan dengan kepemimpinan Jokowi. Dia menyebut ada maksud dari fenomena tudingan itu, yakni penggiringan opini masyarakat untuk kepentingan politik praktis. "Ini bagaimana sih, ada anomali berpikir itu. Ini perlu diluruskan (di) negara ini, agar masyarakat tidak seenaknya mengarahkan sasarannya kepada Pak Jokowi khususnya," jelas Moeldoko.

 

PENGACARA MENGAKU BAHAR HANYA EMOSI

 

Suara keras kepada Presiden Jokowi itu, dibela pengacara Bahar bin Smith. Nada ancaman Bahar itu dinilai bukanlah ungkapan yang sungguh mengancam. Hanya saja merupakan luapan emosi pribadi dari dirinya.

 

Salah seorang pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyampaikan, pernyataan Bahar bukanlah sesuatu yang benar-benar mengancam Jokowi. "Insya Allah itu bukan ancaman,  tapi merupakan kekesalan beliau," ujar Ichwan.

Perisitiwa tersebut terjadi karena dianggap pengacaranya sebagai kekesalan Bahar terhadap Jokowi. Maka dari itu ia berharap reaksi Bahar itu dimaklumkan saja.

 

"Ya itu kan kita maklum. Mungkin proses persidangan kan lama. Beliau (Bahar) mungkin ada kekesalan sendiri dengan Pak Jokowi, begitu," ucapnya lagi.

 

"Itu bagian proses luapan emosi beliau saja lah," Ichwan menambahkan.

 

Dirinya pula mengakui, proses persidangan yang dilalui memang dirasanya tidak adil.  "Karena dianggap proses persidangan saat ini tidak adil dan fair," lanjutnya.

 

Diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, CAJ (17) dan MKU (18). Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Saat sidang sedang berlangsung Kamis kemarin, masa pendukung Bahar tampak menyemut di bagian jalan raya Seram, tepatnya di depan gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Massa yang kebanyakan menggunakan kopiah berwarna putih itu berdemonstrasi mendukung Bahar bin Smith. Tampak spanduk juga bendera dikibarkan tepat di depan gedung.

 

Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga di area halaman gedung. Setiap pengunjung yang akan memasuki gedung Perpustakaan diharuskan melalui akses jalan disabilitas yang berada di sisi kiri gedung. Sebelum masuk pun, dua kali pemeriksaan harus dilalui pengunjung yang akan masuk ke persidangan terbuka itu. (dtc/tmp/okz/rpb)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting