Oknum Caleg DPD Dituntut 1 Tahun Penjara

Terseret Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Manado, MS

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret HJ alias Hen, bergulir di pengadilan. Teranyar, oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) itu diancam hukuman 1 tahun penjara.

Kasus dugaan pencemaran nama baik via media sosial ini dilaporkan Ketua DPD Hanura Sulut, Jackson Kumaat. Kemarin, kasus itu telah memasuki agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu turut dibenarkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa HJ, Reza Sofian saat ditemui usai persidangan, Selasa (5/4).

"Ia, tadi tuntutan. Klien saya dituntut satu tahun penjara oleh JPU," ujar Sofian.

Sebagaimana dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Jackson Kumaat mendapat laporan dari Verry Seke jika ada postingan yang tidak pantas yang ditulis dalam akun facebook HJ alias Hen.

"Ado kasiang so tako skali eh ada 3 oto yang mo cari kwkaak.. saya menghimbau kepada rekan-rekan semua untuk jangan coba-coba cari masalah dengan Ketua Hanura Sulut Bung Jackson Andrew Kumaat sebab dia punya kekuatan tim pembasmi di Manado dan Jakarta.. ngeri deh," kutip dakwaan JPU dari status facebook HJ.

Berdasarkan postingan tersebut, korban yang merasa nama baik  dan partainya tercemar kemudian langsung melaporkan kasus ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP subsidair  pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting