Teror Bom Jadi Alasan Hakim Bekukan JAD


Jakarta, ME

Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai organisasi yang mewadahi aksi terorisme. Hakim menyakini JAD mewadahi perbuatan yang menggerakkan teror dan menimbulkan korban.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipertimbangkan alasan pembekuan JAD.

JAD menurut majelis hakim terbentuk atas dasar pemikiran terpidana mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan memanggil beberapa pengikutnya yakni Abu Musa dan Zainal Anshori ke Lapas Nusakambangan. 

Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan alias Abu Musa untuk segera membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaz daulah islamiyah.

Terbentuklah JAD di bawah kepemimpinan Abu Musa dan Zainal Anshori sebagai Amirul Jawa Timur, hingga Abu Musa pergi untuk berjihad ke Suriah. Abu Musa--sebagaimana dibacakan hakim--menunjuk Zainal Anshori untuk menjadi pimpinan pusat JAD untuk menggantikannya.

Dalam kepemimpinannya, Zainal Anshori disebut sering mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Amirul JAD di daerah dengan membuat semacam diskusi atau tausyiah tentang jihad sekaligus membuat struktur baru dalam oraganisasi tersebut.

Singkat cerita, di September 2015 Zainal Anshori mengundang beberapa Amir wilayah dan mengatakan kepada mereka unthk segera mendukung Jamaah Islamiyah dan berbaiat kepada Syekh Abu Bakar Al-Baghdadi.

Di setiap tausyiah dan acaranya JAD menggunakan kitab komaroh yang ditulis oleh Dewan Fatwa Islamiyah JAD. Kitab tersebut diambil dari internet kemudian di print. Dari kitab ini salah satu yang mendukung Zainal Anshori selaku ketua pusat termotivasi untuk melakukan aksi teror di beberapa tempat.

Seperti bom di Samarinda, bom bunuh diri di Thamrin, Jakarta Pusat, bom Cicendo termasuk bom di Kampung Melayu. Perbuatan tersebut diyakini hakim dilakukan dengan atas nama korporasi, karena perbuatan tersebut dilakukan oleh anggota JAD.

"Menimbang bahwa bukti-bukti dalam berkas, menyebutkan ata nama Zainal Anshori putusan, Joko Sugito putusan, Yadi Supriyadi putusan, dan Syaiful Mutakhir putusan terdapat keterlibatan aksi teror tersebut dengan terdakwa (JAD), maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah unsur dinyatakan semua orang baik bekerja atau hubungan lain maupun korporasi atau bersama telah terbukti secara sah," kata hakim Ratmoho saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (31/7/2018).

Hakim mengatakan, meski dalam pleidoi JAD--yang diwakili Zainal Anshori--membantah adanya keterkaitan JAD dengan aksi teror tersebut, hakim tetap meyakini aksi tersebut ada hubungannya dengan JAD.

 

"Menimbang dalam pasal tersebut bahwa penjatuhan pidana yang dijatuhkan ke korporasi yaitu sebagai pimpinan pusat, bahwa para terpidana teroris itu ada keterkaitannya dengan terdakwa (JAD)," ujarnya.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. 
(dtk)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting